Siung Beach |
Menurut Undang-Undang, pariwisata adalah segala macam kegiatan wisata yang dilayani oleh pemerintah, masyarakat, atau pengusaha beserta dengan fasilitasnya.
Menurut Robert McIntosh, pengertian pariwisata adalah gabungan dari interaksi antara pemerintah selaku tuan rumah pariwisata, bisnis, dan wisatawan.
Menurut Richard Sihite, pengertian pariwisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan dalam jangka waktu pendek atau sementara dengan tujuan selain mencari nafkah.
Kata pariwisata yang berasal dari bahasa Sansekerta, terdiri dari 2 bagian yaitu “pari” dan “wisata”. Kata “pari” memiliki pengertian bersama, atau berkeliling, sedangkan kata “wisata” memiliki pengertian perjalanan. Bila digabungkan, pariwisata memiliki pengertian melakukan kegiatan perjalanan berkeliling meninggalkan tempat awal, menuju ke tempat yang lain.
Menurut pendapat saya sendiri, pariwisata adalah sebuah industri hiburan, di mana orang atau sekelompok orang mengeluarkan uang untuk mendapatkan hiburan berupa perjalanan yang menyenangkan dan memuaskan sehingga dapat menghibur hati.
Dengan berkembangnya jaman, periwisata sudah berubah dari sekedar kegiatan untuk mengusir kebosanan menjadi sebuah gaya hidup.
0 komentar:
Posting Komentar